Saturday, September 20, 2008

Farmasi Masyarakat

Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan mengandung arti :
Bahwa sarana pelayanan kesehatan dan tenaga profesi kesehatan harus mampu menunjukkan akuntabilitas sosial untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen, yakni pelayanan yang sesuai dengan standar yang diakui sehingga dapat memenuhi atau bahkan melebihi harapan konsumen.

 Terkait dengan program pemerintah Indonesia Sehat 2010 dimana pelayanan kesehatan merupakan salah satu pilar menuju Indonesia sehatmaka diperlukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan

Tujuan Sistem Pelayanan Kesehatan
 Pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif pada masyarakat
 Pelayanan promotif -> upaya meningkatkan kesehatan kearah yang lebih baik
 Pelayanan preventif -> upaya mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit atau terhindar dari masyarakat

Jaringan Sistem YANKES




 Dari segi fisik persebaran sarana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah sakit, maupun sarana kesehatan lainnya termasuk sarana penunjang upaya kesehatan. Dengan berbagai kegiatan menjaga mutu YanKes mulai dari perijinan dan monitoring perijinan, program GKM, QA (Quality Assurance), Akreditasi Rumah Sakit, Stratifikasi Puskesmas, Pelayanan Prima, hingga Sertifikasi ISO 9000.
 Diperlukan peran dari: Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Ikatan Profesi, LSM, Konsultan Manajemen Mutu, dan tentunya masyarakat sendiri dalam pengawasan mutu.
 Dan regulasi pemerintah yang tercermin dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Sistem Kesehatan Nasional
 SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

 Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan sajamelainkan juga upaya dari berbagai sektor lainnya termasuk masyarakat dan swasta
Indikator Kinerja SKN :
 distribusi tingkat kesehatan di suatu negara ditinjau dari kematian Balita
 Kedua, distribusi ketanggapan (responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat
 Ketiga, distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga

indikator kinerja SKN menunjuk pada distribusi status kesehatan dan ketanggapan SKN, maka indikator ini terutama dipengaruhi oleh sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan
 Sistem pelayanan kesehatan utamanya bertujuan untuk menyediakan suatu layanan yang menyeluruh bagi masyarakat guna meningkatkan kesehatan masyarakat
 Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem manajemen yang dapat menjamin terlaksananya sistem pelayanan kesehatan dengan baik
 Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, diperlukan manajemen kesehatan.
 Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta penyerasian upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
 Berhasil atau tidaknya pembangunan kesehatan ditentukan oleh manajemen kesehatan
 Keberhasilan manajemen kesehatan ditentukan oleh :
 Tersedianya data dan informasi kesehatan,
 Dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,
 Dukungan hukum kesehatan
 Administrasi kesehatan

 Secara umum, pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dibagi menjadi tingkat pertama (puskesmas) dan tingkat lanjut (Rumah Sakit)
 Rumah Sakit dibedakan menjadi :
 Rumah Sakit Kelas A
 Rumah Sakit Kelas B


Sistem informasi manajemen kesehatan
 Sistem tersebut mencakup :
 Sistem informasi manajemen puskesmas (SIMPUS)
 Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS)
 Sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMKA)
 Sistem survailans penyakit menular
 Sistem survailans penyakit tidak menular
 Sistem jaringan penelitian dan pengembangan

Unsur – unsur utama manajemen kesehatan
1. Administrasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2. Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Peningkatan Mutu YanKes harus dilakukan di semua aspek, diantaranya:

No comments: